Instruksi.co.id, Pringsewu – Warga Kabupaten Pringsewu diimbau memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Samsat Menyapa yang digelar Satlantas Polres Pringsewu bersama UPTD Samsat Pringsewu, Bank Lampung, Bapenda Kabupaten Pringsewu, dan Jasa Raharja di Jalan Dr. Sugiri Syarif, kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang melintas sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Adi Wibowo mengatakan, kegiatan Samsat Menyapa tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa tertib berlalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan berkendara, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan. Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan mengarahkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Adi.
Pengendara yang diketahui belum membayar atau masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan imbauan agar segera melakukan pembayaran.
Petugas juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi kegiatan. Layanan tersebut memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Kepala UPTD Samsat Pringsewu Riyadi Amron mengatakan, masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang berlaku di seluruh Provinsi Lampung hingga 31 Oktober 2026.
“Pemerintah saat ini sedang memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sampai dengan 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya,” kata Riyadi.
Menurut Riyadi, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang hendak menyelesaikan administrasi kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat jangan menunggu sampai program ini berakhir. Manfaatkan kebijakan keringanan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujarnya.
Riyadi juga mengapresiasi sinergi kepolisian, Samsat, pemerintah daerah, perbankan, dan Jasa Raharja dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperluas pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.
Samsat Menyapa sebelumnya juga digelar pada Selasa (6/10/2026) di Jalan Lintas Barat Sumatera, kawasan Simpang Tugu Gajah Pringsewu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Temuan itu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
(Hikmah)

0 Komentar