Polres Lampung Barat Sita 337 Liter BBM Subsidi, Seorang Pria Diamankan

Instruksi.co.id, Lampung Barat – Polres Lampung Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Gedung Surian. Seorang pria berinisial STA (27) diamankan bersama ratusan liter BBM dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat saat patroli rutin di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas mendapati STA, warga Pekon Cipta Waras, sedang mengangkut BBM menggunakan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1089 FX. Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 13 jeriken plastik, terdiri dari lima jeriken berisi Pertalite, enam berisi Bio Solar, dan dua jeriken kosong.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Pekon Cipta Waras. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 18 jeriken kosong, sebuah corong plastik, dan gelas takar berkapasitas dua liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, STA mengaku membeli BBM bersubsidi dari seseorang di sekitar Kelurahan Fajar Bulan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan di wilayah Kecamatan Gedung Surian.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 192 liter Bio Solar, 145 liter Pertalite, 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, sebuah ember hitam, satu unit Toyota Kijang Grand, satu corong plastik, dan satu gelas takar.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira menegaskan, penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rudy.

Atas dugaan perbuatannya, STA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut, menurut keterangan polisi, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa tersangka, mengumpulkan barang bukti pendukung, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli untuk menuntaskan penyidikan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di Lampung Barat. Berita terkait penanganan perkara lainnya di wilayah tersebut dapat dibaca dalam laporan Bupati Lampung Barat menyambangi korban kebakaran dengan kerugian mencapai Rp350 juta.

(Ronal)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts