Polres Lampung Barat Tangkap Pria yang Diduga Aniaya Warga Belalau

 

Instruksi.co.id, Lampung Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap seorang pria berinisial HK (47), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Belalau. Tersangka ditangkap di Pekon Way Semangka, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

HK, seorang petani warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Rosi Ardianto (44), warga Pekon Sukarame, kecamatan yang sama.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/78/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2026. Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ketika tersangka mendatangi rumah korban.

Saat keduanya berbincang di area dapur, terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka. HK diduga memukul kepala dan wajah korban berulang kali hingga menyebabkan luka robek di bagian kiri kepala. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan menempelkan pisau ke bagian perut sebelum meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka yang disebut tidak berada di rumahnya selama beberapa pekan. Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat dan menemukan HK di Pekon Way Semangka pada Selasa sore.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu helai kaus berwarna cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian. Polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira mengatakan tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Rudy.

Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Kasus ini menambah pemberitaan mengenai penanganan dugaan penganiayaan di wilayah Lampung. Sebelumnya, Polisi menangani laporan dugaan penganiayaan di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

(Ronal)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts