Instruksi.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, tengah menangani dugaan penganiayaan yang videonya beredar di sejumlah media sosial dengan narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan”. Polisi memastikan perkara tersebut telah dilaporkan dan masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkara itu, seorang perempuan berinisial LAS (24), warga Kecamatan Talang Padang, melaporkan AM yang juga merupakan warga kecamatan setempat. Laporan diterima Polsek Talang Padang dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut, mulai dari pengecekan lokasi, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan medis terhadap pelapor.
“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat secara resmi. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harunur.
Ia sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial mengenai status AM yang disebut sebagai anggota DPRD. Menurutnya, AM merupakan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019 dan bukan lagi anggota DPRD aktif.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, yang berada di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika LAS datang ke tempat tersebut bersama adiknya untuk berolahraga. Setelah meninggalkan lokasi, LAS kemudian mendapat pesan dari trainer gym yang menyampaikan bahwa AM marah karena dirinya disebut tidak berpamitan dan belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.
LAS kemudian kembali ke lokasi untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, terjadi perselisihan ketika LAS baru memasuki area gym.
Dalam laporan tersebut, LAS mengaku mendapat perlakuan kekerasan berupa cekikan pada leher, tamparan di wajah dan cakaran pada bagian mulut. Peristiwa itu disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik korban.
Setelah kejadian, LAS kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Talang Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting.
“Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. Keterangan saksi, hasil visum, rekaman video dan alat bukti lainnya akan kami dalami,” jelas Harunur.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Harunur menegaskan, video yang beredar di media sosial menjadi salah satu bahan yang akan didalami penyidik. Namun, masyarakat diminta tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Semua fakta akan kami dalami berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang ada,” katanya.
Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kepolisian belum menyimpulkan status hukum pihak yang dilaporkan.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Adi/rls)

0 Komentar