Instruksi.co.id, Tanggamus – Seorang pria, Poda Antonius Surbakti (38), meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat hendak memperbaiki kincir air di kolam ikan kawasan Blok IA RT/RW 001/001, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Korban sempat tenggelam di kolam setelah diduga tersengat listrik. Warga yang berada di lokasi kemudian berupaya memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, korban merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban juga berdomisili di Pekon Purwodadi bersama istrinya.
“Korban merupakan salah satu pemilik modal di kolam tempat kejadian,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa terjadi di kawasan kolam Tombo Ati. Sebelum kejadian, korban sempat berbincang dengan H. Bambang Sulistyo (36) yang berada di sekitar lokasi.
Korban kemudian mengatakan hendak memperbaiki kincir air di kolam. Bambang sempat mengingatkan korban agar tidak melakukannya karena terdapat aliran listrik PLN di sekitar lokasi.
Namun, korban tetap masuk ke kolam setelah melepaskan pakaiannya. Tidak lama kemudian, korban diduga tersengat aliran listrik dan tenggelam.
Melihat kejadian tersebut, Bambang berusaha memutus aliran listrik. Setelah memastikan listrik terputus, ia masuk ke kolam untuk menolong korban.
Korban kemudian berhasil dievakuasi dari kolam dan dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan identifikasi dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk istri korban, Ipa Febrianti Ginting (39), Bambang Sulistyo (36) dan Arisca Meir Dianningrum (42).
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah.
“Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh istri korban. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga,” tandasnya.
(adi/rls)

0 Komentar