Polres Lampung Selatan Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 42,86 Kg Sabu

 

Instruksi.co.id, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki serta menyita 42,86 kilogram sabu.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di Lampung Selatan, mulai dari kawasan Pelabuhan Bakauheni hingga permukiman warga.

Lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkir Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M. Amin, Kecamatan Kalianda.

“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita 124 paket atau bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 40 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, serta sejumlah paket lainnya dengan berat 638,39 gram, 140,12 gram, 11,60 gram, 0,48 gram, 3,47 gram dan 8,28 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram dan 769 cartridge yang mengandung etomidate.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp45,13 miliar. Polisi menyebut pengungkapan tersebut juga mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan dapat berdampak terhadap 174.169 jiwa.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka. Di antaranya menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi di rumah pribadi, serta menyimpan narkotika di rumah, tas dan wadah makanan.

Polisi turut mengamankan tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan dan empat unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Deddy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Selatan memberantas peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan di balik para pelaku.

“Kami terus berkomitmen, bukan hanya sebatas mengungkap kurir, tetapi juga mengungkap keseluruhan jaringan tersebut,” tegasnya.

Polres Lampung Selatan, lanjutnya, akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Rudiyatmoko/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts