Ngaku Wartawan, Dua Pria Diduga Peras Perangkat Desa Diamankan Polisi

 

Instruksi.co.id, Pringsewu — Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta dengan alasan menghapus berita daring yang berkaitan dengan korban.
Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta. Usai menyerahkan uang tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang perangkat desa.
“Keduanya diduga meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus berita daring,” kata Edi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Rengas Jaya A, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Sebelumnya, korban berinisial SA, seorang perangkat desa, dihubungi salah satu terduga pelaku untuk bertemu membahas penghapusan berita daring.
Dalam pertemuan tersebut, HB datang bersama MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring.
Menurut polisi, kedua pria tersebut kemudian menyampaikan kepada korban bahwa berita yang berkaitan dengan dirinya dapat dihapus apabila korban membayar uang Rp3,4 juta.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, berita disebut akan tetap ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta.
Setelah uang diserahkan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Keduanya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, satu helai baju lengan panjang warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih-hitam.
Sepeda motor tersebut diketahui tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan status kendaraan tersebut.
Polisi juga masih mendata kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. Pendataan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang pernah dimintai uang dengan alasan penghapusan atau penurunan berita daring.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Pasal 482 memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Rudiyatmoko)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts