Instruksi.co.id, Pringsewu — Pelarian Permono alias Kemon alias Bawor, buronan kasus pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu, berakhir setelah ditangkap tim gabungan polisi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Permono yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Reskrim Polsek Gelam Polres OKI di tempat persembunyiannya pada Rabu (23/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian ternak yang sebelumnya telah diungkap.
“Ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian ternak yang sebelumnya sudah kami ungkap. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim berhasil mengetahui keberadaan salah satu DPO hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Rosali, Jumat (25/9/2026).
Permono diketahui melarikan diri setelah sejumlah rekannya ditangkap polisi. Ia kemudian meninggalkan wilayah Lampung dan bersembunyi di Sumatera Selatan.
Setelah mendapat informasi keberadaan Permono, tim URC Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri setelah mengetahui beberapa rekannya ditangkap. Kami kemudian melakukan pengejaran sampai ke Sumatera Selatan dan berhasil mengamankannya,” ujar Rosali.
Permono diduga terlibat dalam jaringan pencurian sapi yang beraksi di wilayah Pringsewu dan sejumlah daerah lainnya. Polisi masih mendalami peran Permono serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian ternak lainnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Nurohim (33), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan Candra (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Tengah. Polisi juga mengamankan Margiyanto (40) dan Andi (41) yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya mendapat tindakan tegas dan terukur karena diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Kasus ini bermula dari pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian ternak lainnya serta mengejar anggota jaringan yang belum tertangkap.
Kini Permono ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (adi/rls)

0 Komentar