Dialog Publik LBH Darma Loka Nusantara Soroti Karhutla dan Lemahnya Penegakan Hukum di Lampung

 

Instruks.co.id, Bandar Lampung — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semata-mata dipicu faktor alam. Lemahnya pengawasan, dugaan kesengajaan, hingga penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera terhadap korporasi menjadi sorotan dalam dialog publik yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara.

Dialog bertajuk “Karhutla dan Krisis Penegakan Hukum” tersebut berlangsung di Koat Caffe, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026). Kegiatan menghadirkan ahli hukum, pemerhati lingkungan, dan aktivis HAM untuk membedah persoalan kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Kerusakan Alam Tak Semata Faktor Alam

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerusakan alam, termasuk karhutla, tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan faktor alam.

Menurutnya, Indonesia memiliki dua musim yang masing-masing memiliki risiko bencana berbeda. Namun, dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan justru berkaitan dengan aktivitas manusia.

“Indonesia memiliki dua musim: hujan dan kemarau. Saat hujan terjadi banjir, saat kemarau terjadi kebakaran. Pada dasarnya kerusakan alam terjadi akibat dua hal, yaitu ulah manusia dan faktor alam. Namun yang banyak terjadi justru akibat kesengajaan.”

Budiono menilai negara seharusnya memiliki mitigasi risiko bencana yang menyeluruh. Di sisi lain, sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan dinilai belum cukup kuat untuk menimbulkan efek jera.

“Sanksi hukum yang ada saat ini hanya sebatas pencabutan izin. Tidak ada efek jera bagi korporasi yang merusak hutan. Tingkat pengawasan pun sangat kurang dan cenderung tidak dijalankan secara serius oleh negara.”

Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab juga harus berjalan secara bersamaan.

Sebab, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat dan dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Kebakaran memang mungkin tak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun dampaknya bisa kita minimalisir.”

Budiono juga mengkritisi kondisi hutan di Lampung yang menurutnya semakin memprihatinkan.

“Hutan di Lampung pada dasarnya sudah habis. Pohon-pohon hijau hanya tampak sebagai pajangan di bagian depan, sementara di bagian dalam sudah gundul. Tanggung jawab lingkungan harus ditegakkan secara tegas.”

72 Titik Panas Lampung Mayoritas di Wilayah Perkebunan

Sorotan terhadap karhutla Lampung kemudian disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Mursi.

Ia memaparkan persebaran titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Lampung.

Secara nasional, titik panas banyak ditemukan di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Sementara di Lampung, salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Way Kambas.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam dialog, terdapat 72 titik panas di Lampung, yang mayoritas disebut berada di wilayah yang dikuasai perusahaan perkebunan.

“Di kawasan Way Kambas saat ini tercatat 1 titik panas. Hal ini relatif terkendali karena konsentrasi penanganan oleh Pemerintah Provinsi Lampung difokuskan di kawasan tersebut.”

Menurut Irfan, pengendalian karhutla seharusnya tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pemerintah perlu memastikan seluruh kawasan rawan kebakaran memiliki sarana dan prasarana pemadaman yang memadai.

Irfan juga menolak anggapan bahwa cuaca ekstrem atau fenomena El Nino secara otomatis menyebabkan lahan terbakar.

“Cuaca panas ekstrem tidak akan mengakibatkan lahan terbakar dengan sendirinya apabila suhu tidak mencapai titik maksimal yang memicu kebakaran. Artinya, masih ada unsur kesengajaan.”

Selain persoalan titik panas, Irfan menyoroti penggunaan denda lingkungan. Menurutnya, dana yang berasal dari sanksi terhadap perusak lingkungan semestinya dikembalikan untuk kepentingan pemulihan lingkungan.

“Denda yang dikenakan kepada perusak lingkungan seharusnya dikembalikan untuk pemulihan lingkungan, bukan masuk ke kas negara.”

Ia juga menyinggung putusan pengadilan terkait penanganan korban karhutla yang hingga kini disebut belum dieksekusi.

Irfan mengatakan WALHI pada 2017 pernah menggugat Presiden terkait pembangunan rumah sakit khusus bagi korban kebakaran hutan. Gugatan tersebut dimenangkan WALHI, namun menurutnya putusan tersebut belum dilaksanakan.

“Sekali lagi, kemauan negara untuk melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat justru diabaikan.”

Irfan juga menyoroti narasi yang menurutnya kerap menyudutkan masyarakat adat sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini banyak pihak yang membalikkan fakta dengan mengkambinghitamkan warga adat membuka lahan dengan cara membakar. Padahal faktanya, lahan-lahan yang gundul itu justru dibuka dan dikuasai oleh korporasi besar.”

Hukum Dinilai Lebih Berpihak kepada Pengusaha Besar

Sementara itu, Aktivis Hak Asasi Manusia Edi Arsadad, S.H., menyoroti ketimpangan dalam perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menilai masyarakat sipil dan negara seharusnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, praktik di lapangan dinilai belum menunjukkan keadilan yang seimbang.

“Negara bersama masyarakat sipil berkewajiban dan memiliki hak yang sama untuk mengelola dan melestarikan lingkungan. Namun pada kenyataannya, hukum justru lebih berpihak kepada pengusaha besar.”

Menurut Edi, masyarakat sering menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi karhutla, sementara korporasi besar dinilai belum tersentuh hukum secara optimal.

Ia juga melihat persoalan tersebut berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Di satu sisi warga diminta menjaga hutan, namun di sisi lain kebutuhan hidup mereka belum sepenuhnya mendapatkan jaminan.

“Karena itulah, pada akhirnya warga terpaksa membuka dan mengolah hutan sebagai lahan pertanian demi bertahan hidup.”

Edi kemudian mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Jangan biarkan kerusakan terus berlanjut. Ikutlah melestarikan lingkungan, karena alam adalah rumah kita bersama. Jangan tunggu hutan habis baru kita sadar untuk menjaganya.”

Ia menegaskan, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun aktivis, tetapi merupakan kepentingan bersama karena dampaknya akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan bagi anak dan cucu kita bukanlah harta benda yang melimpah. Melainkan alam yang saat ini kita lihat, kita rasakan, dan kita nikmati agar kelak mereka pun dapat melihat, merasakan, dan menikmatinya dengan sama.”

Edi Arsadad diketahui juga merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dialog publik tersebut berlangsung dengan melibatkan unsur perguruan tinggi, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, serta awak media.

Para narasumber mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat sistem mitigasi bencana, meningkatkan pengawasan kawasan rawan karhutla, serta memastikan proses hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan berjalan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Bagi para peserta dialog, persoalan karhutla bukan sekadar tentang api yang membakar lahan. Lebih jauh, karhutla menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan keseriusan negara dalam menegakkan hukum.(red/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts