Instruksi.co.id, Lampung Selatan - Tim URC Polsek Natar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial HS (51) diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
HS diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman adik tersangka.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. PT KAI menjadi korban dalam perkara tersebut, dengan pelapor Tomi Wicaksono Adhi (37), seorang pegawai PT KAI.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil enam potong batang besi rel kereta api. Lima potong di antaranya memiliki panjang sekitar dua meter, sementara satu potong lainnya berukuran sekitar 2,5 meter.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, enam potong besi rel tersebut diambil dari lokasi menggunakan kendaraan pikap," ujar AKP Setyo.
Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HS di wilayah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan HS saat berada di rumah adiknya.
"Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Perkara ini masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan," kata Setyo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap warna biru BE 8186 WY, satu unit handphone Vivo Y17S warna hitam, foto bukti transfer uang hasil penjualan barang yang diduga hasil pencurian, serta besi bekas rel kereta api yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, HS masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Natar untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian aksi dan penggunaan barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Rudiyatmoko/rls)

0 Komentar