Instruksi.co.id, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler milik seorang pelajar di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PR (37) dan MR (58), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, keduanya diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pria yang diduga terlibat.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y19 S Pro warna biru beserta satu kotak HP milik korban," ujar Iptu Riswanto.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu.
Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah rekannya di Kampung Umpu Kencana. Dalam perjalanan, korban melihat seorang anak perempuan yang baru keluar dari SDN 01 Umpu Kencana.
Karena merasa kasihan, korban kemudian memberikan tumpangan kepada anak tersebut untuk diantar pulang. Setelah mengantarkan anak itu, korban kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah rekannya.
Sesampainya di lokasi, korban mengecek telepon seluler yang sebelumnya diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Namun, HP tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian kembali ke rumah anak perempuan yang sebelumnya diberikan tumpangan untuk menanyakan keberadaan telepon selulernya sekaligus memastikan apakah HP tersebut terjatuh. Namun, barang milik korban tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP Vivo Y19 S Pro warna biru dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Way Kanan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Rojali/rls)

0 Komentar