Bawa Pistol untuk Ancam Korban, Pria di Natar Lampung Selatan Ditangkap Polisi

 

Instruksi.co.id, Lampung Selatan — Seorang pria berinisial S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mengancam seorang perempuan menggunakan senjata api.

Ancaman tersebut diduga dilakukan saat S kembali menemui korban sekitar tiga minggu setelah dugaan pencabulan yang sebelumnya dilaporkan korban. Saat itu, S diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp di telepon selulernya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, saat menemui korban, S diduga mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menunjukkan peluru kepada korban.

“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencabulan yang terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, S diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu sebelum melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang berontak kemudian melarikan diri.

Sekitar tiga minggu kemudian, S kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.

Saat itu, S diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan memperlihatkan peluru kepada korban. Ia juga diduga melontarkan ancaman agar korban tidak melakukan sesuatu terhadap dirinya.

Ditangkap di Tempat Pemancingan

Kanit Reskrim Polsek Natar Iptu Ade Candra, S.H., M.H., mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan S.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” kata Ade.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam, satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler Vivo Y22 warna hitam.

“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, S disangkakan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan, penguasaan atau membawa senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

S juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan pencabulan dan ancaman menggunakan senjata api tersebut, termasuk memastikan status kepemilikan serta penggunaan senjata api yang diamankan. (Rudiyatmoko/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts