instruksi.co.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kali secara berturut-turut, seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rapat paripurna, Senin, 6 Juli 2026.
Persetujuan Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan akhir pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, jajaran pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan, raihan Opini WTP ke-11 merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah bersama DPRD yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu atas komitmen, masukan, serta pengawasan yang telah diberikan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025," kata Riyanto.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD itu juga mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sejumlah rancangan peraturan daerah, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda yang diajukan pemerintah daerah.(ton/rls)

0 Komentar