Polisi Ungkap Dugaan Penadahan Motor di Tanggamus, Tiga Orang Diamankan

 

Instruksi.co.id, Tanggamus – Polsek Wonosobo bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual kepada seorang warga Pekon Pardasuka.

“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui dibeli oleh AG dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu kendaraan dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta,” kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AG (43), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo; ML (29), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka; dan AZ (30), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman AZ di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. Di lokasi itu, petugas menemukan dan mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Wonosobo bersama ketiga orang yang diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Primadona mengatakan, perkara dugaan penadahan itu merupakan pengembangan laporan kehilangan yang dibuat pada 8 September 2025 oleh korban berinisial Dwi.

Peristiwa awal terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler dengan total kerugian diperkirakan Rp13 juta.

Menurut polisi, dugaan penadahan berkaitan dengan pembelian atau penjualan barang yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan untuk memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, ketiga orang yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Saat ini, ketiganya bersama barang bukti berada di Polsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Adi/Rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts