Polisi Tangkap Pria 69 Tahun, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun di Tanggamus

 


Instruksi.co.id, Tanggamus  — Polisi menangkap KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026. KR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencabulan yang terjadi di rumah korban.

Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama KR.

"Ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku," kata Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (1/10/2026).

Ibu korban kemudian meminta pertolongan. Warga yang datang ke lokasi mengamankan KR sebelum personel Polsek Wonosobo tiba dan membawanya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

KR kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status KR dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Khairul.

Polisi turut mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, KR juga disebut mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Khairul.

Polres Tanggamus juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Terkait pasal yang akan dikenakan, penyidik masih melakukan pendalaman. Ketentuan pidana akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts