Instruksi.co.id, Lampung – Polda Lampung menyediakan Ruang Ramah Anak untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, khususnya dalam kasus kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
Fasilitas tersebut berada di bawah Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dan dirancang sebagai tempat pemeriksaan yang lebih nyaman dan aman bagi anak selama proses penanganan perkara.
Ruang Ramah Anak dilengkapi sejumlah fasilitas, di antaranya CCTV, kamera perekam, televisi, laptop, boneka, buku gambar, buku cerita, meja, kursi, lemari hingga berbagai permainan anak.
Sarana tersebut disiapkan agar proses pemeriksaan tidak memberikan suasana seperti ruang interogasi. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi rasa takut dan tekanan psikologis yang dialami anak ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Melalui pendekatan yang lebih ramah, petugas dapat menggali keterangan dari anak korban dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis, kenyamanan dan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Ruang Ramah Anak menjadi bagian dari perlindungan terhadap anak dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung terhadap anak yang menjadi korban maupun berhadapan dengan proses hukum.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan fasilitas tersebut disiapkan untuk menciptakan lingkungan pemeriksaan yang aman dan nyaman bagi anak korban kekerasan.
“Ruang Ramah Anak menjadi wujud nyata komitmen Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan pemeriksaan yang aman, nyaman, dan mendukung pemulihan psikologis anak korban kekerasan,” ujar Indra.
Polda Lampung berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat mendukung proses penanganan perkara anak secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Lampung, 3 Oktober 2026
Rudiyatmoko melaporkan.

0 Komentar