Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember

 

Instruksi.co.id, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa membayar denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2 Tahun 2026. Penghapusan berlaku untuk denda tunggakan pajak tahun 1995 hingga 2026.

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan karena cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda,” kata Saleh Asnawi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak daerah berperan penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Wajib pajak yang membutuhkan informasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2 dapat menghubungi layanan WhatsApp Bapenda Tanggamus di nomor 0856-5835-3224 atau mengakses kanal informasi resmi instansi tersebut.

Informasi juga tersedia melalui YouTube @BapendaTanggamuschannel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, Facebook Bapenda Tanggamus, serta situs resmi Bapenda Tanggamus.

Pemkab Tanggamus mengimbau masyarakat segera memanfaatkan penghapusan denda tersebut dengan tetap melunasi pokok PBB-P2 sesuai kewajiban masing-masing sebelum masa program berakhir.

(Adi)


Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts