Instruksi.co.id, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Krakatau 2026. Dari pengungkapan selama 14 hari tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka.
Operasi berlangsung 14 hingga 27 September 2026. Dari 27 tersangka, 25 di antaranya laki-laki dan dua perempuan.
Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan operasi.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September, tim dari Satresnarkoba melakukan pengungkapan sebanyak 25 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, ada 27 orang tersangka yang diamankan, terdiri atas 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (1/10/2026).
Dari 27 tersangka, polisi mengidentifikasi tujuh orang sebagai bandar, delapan pengedar, dan 12 lainnya sebagai pemakai atau penyalahguna.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp2.596.000.
Menurut Rahmad, sebagian tersangka yang dikategorikan sebagai bandar merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap perkara yang lebih dahulu diungkap.
“Para bandar tersebut merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap penjual maupun pemilik barangnya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan operasi, barang bukti sabu seberat 75,2 gram diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 375 orang. Sementara barang bukti ekstasi diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,8 juta.
Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp79,98 juta dengan estimasi 439 orang terhindar dari potensi penyalahgunaan berdasarkan perhitungan konversi masing-masing jenis barang bukti.
Para tersangka diproses sesuai peran dan pembuktian dalam masing-masing perkara. Ketentuan pidana yang diterapkan antara lain Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, dua sepeda motor yang diamankan masih dalam proses pendalaman dan pengembangan karena berkaitan dengan perkara yang masuk kategori pengedar.
“Untuk saat ini masih kita dalami dan kembangkan. Kendaraan tersebut masuk dalam perkara kategori pengedar,” kata Agus.
Saat ini, seluruh tersangka masih diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Rahmad mengatakan, pengungkapan kasus narkotika akan terus dilakukan dengan melibatkan dukungan masyarakat dan pihak terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
(Adi/rls)

0 Komentar