Instruksi.co.id, Pesawaran — Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran juga menahan Misriadi selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejari Pesawaran Nomor PR-3061/L.8.21/Dek.1/10/2026, Kamis (15/10/2026).
Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan Misriadi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026. Penahanan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.
“Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya,” kata Ardi.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp429.662.678 atau sekitar Rp429,6 juta. Kerugian itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Durian selama dua tahun anggaran.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan pengelolaan anggaran desa juga menjadi perhatian dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan pekon dan desa yang transparan serta akuntabel. Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Desa Durian berharap proses hukum berjalan transparan hingga tuntas. Mereka juga menginginkan perkara tersebut menjadi pengingat bagi aparatur desa agar mengelola anggaran secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.
Kendati demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak menghapus hak tersangka untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rudiyatmoko/rls)

0 Komentar