RSUD Tipe D Talang Padang Dibangun di Banding Agung, 8 Bidang Tanah Jadi Lokasi

Instruksi.co.id, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Talang Padang.

Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus Suhartono mengatakan penetapan lokasi tersebut merupakan dokumen resmi pemerintah daerah yang perlu diketahui masyarakat.

“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang. Informasinya kami publikasikan agar masyarakat dapat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan tersebut,” kata Suhartono, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, pembangunan rumah sakit tersebut membutuhkan lahan seluas sekitar 2.450 meter persegi yang terdiri dari delapan bidang tanah terdampak.

Delapan bidang tersebut tercatat atas nama Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina dan dua bidang atas nama Andi.

Lokasi pembangunan berada di kawasan Pekon Banding Agung. Sejumlah bidang tanah tersebut berbatasan dengan bidang tanah lainnya, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan serta kawasan UPTD Puskesmas Talang Padang.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan rujukan, mengurangi beban rumah sakit yang sudah ada dan mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Intinya, pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Masyarakat, khususnya pihak yang berkaitan dengan bidang tanah terdampak, dapat mencermati informasi yang telah diumumkan,” ujar Suhartono.

Pemkab Tanggamus juga mencantumkan mekanisme keberatan terhadap penetapan lokasi. Pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melalui surat Nomor 400.7/4370/25/2026 tertanggal 18 September 2026 meminta Dinas Kominfo Tanggamus mengumumkan penetapan lokasi tersebut melalui situs resmi Pemkab Tanggamus.

Pengumuman itu menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya lokasi tersebut, tahapan pembangunan rumah sakit selanjutnya akan mencakup proses pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.(Adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts