Polres Pringsewu Ungkap 19 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan

 

Instruksi.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu, Lampung, mengungkap 19 kasus narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar selama dua pekan, 14–27 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan 36 tersangka terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan.

"Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang," kata Laksono, Selasa (29/9/2026).

Dari jumlah tersebut, 30 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, dan 0,9 gram tembakau sintetis.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Laksono mengatakan Operasi Antik Krakatau merupakan salah satu upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran terkait narkotika," ujarnya.

Terhadap enam tersangka yang masih di bawah umur, polisi menyatakan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.

Keberadaan anak yang terlibat dalam kasus narkotika juga menjadi perhatian kepolisian dalam upaya pencegahan. Polisi mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak.

"Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika," katanya.

Polres Pringsewu juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurut Laksono, informasi masyarakat dapat membantu polisi melakukan deteksi dini sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.

Ia menegaskan, berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026 tidak berarti upaya pemberantasan narkotika ikut berakhir.

"Operasi ini memang dilaksanakan dalam waktu tertentu, tetapi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Kami akan menindak setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Laksono.

(Hikmah/Rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts