Instruksi.co.id, Lampung Timur – Kasus pembunuhan pria berinisial IA (41) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terungkap. Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (16/9/2026). Kedua tersangka yang diamankan yakni RP (26) dan NH (39), keduanya warga Lampung Timur.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban ditemukan oleh ayahnya dengan sejumlah luka yang diduga akibat benda tajam.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriatna membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Ditintelkam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
RP ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap NH di wilayah Sukadana Tengah, Lampung Timur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor, sebilah pisau, pakaian korban, dokumen kendaraan dan tas.
Polisi juga mencatat sejumlah barang milik korban yang diduga hilang, di antaranya perhiasan emas dan dua unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
(Rudiyatmoko/rls)

0 Komentar