Hadang Truk dan Todong Sopir, Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polisi di Tanggamus

 

Instruksi.co.id, Tanggamus — Tiga orang diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah diduga menghadang dan menodong pengemudi truk di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga pelaku diamankan pada Senin (31/8/2026) malam, sekitar dua jam setelah kejadian. Mereka yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang keduanya masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Dwi Cahyo Saputra (20), warga Kecamatan Wonosobo.

“Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo,” kata Primadona, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat Dwi bersama saksi Tarmuji mengendarai truk melintas di Jalan Umum Pekon Dadimulyo sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat melintas, sebuah Honda Beat Street warna hitam yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari sebuah gang. Korban kemudian membunyikan klakson.

Ketiga orang tersebut diduga tidak terima dan kemudian mengejar truk korban. Mereka selanjutnya menghadang kendaraan dan turun sambil memaki-maki korban.

Salah seorang pelaku kemudian menodongkan senjata tajam dan meminta uang Rp100 ribu. Karena takut, korban menyerahkan uang tersebut.

Namun, pelaku kembali meminta uang. Salah seorang rekannya bahkan diminta mengambil batu, sehingga korban khawatir kaca truknya dilempar. Korban akhirnya kembali menyerahkan Rp100 ribu.

“Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo,” jelas Primadona.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyekatan terhadap ketiga pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo.

Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wonosobo bersama sejumlah barang bukti.

Polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua bungkus rokok dan satu unit telepon seluler.

Selain itu, polisi menemukan empat ekor ayam yang dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui ayam tersebut diduga hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.

Salah Satu Pelaku Disebut Residivis

Polisi juga menyebut RM merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung pada 2022 atau 2023 dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.

Selain perkara curas, polisi melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku. Hasil pemeriksaan menggunakan test pack menunjukkan ketiganya positif narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain itu, terhadap ketiga pelaku dilakukan tes urine menggunakan test pack. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Primadona.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku mereka awalnya berkeliling di wilayah Wonosobo untuk mencari sasaran pencurian yang bisa dijual.

Menurut pengakuannya, mereka kemudian terkejut ketika keluar dari sebuah gang dan tiba-tiba melihat truk korban melintas. Ketiganya lalu mengejar truk tersebut dan memutuskan menghadang setelah melihat hanya ada dua orang di dalam kendaraan.

“Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu,” ujar RM.

RM juga mengaku uang hasil meminta paksa tersebut digunakan untuk makan dan membeli bensin sebelum mereka kembali mencari sasaran lain.

Mereka kemudian menuju Pekon Kalirejo dan, menurut pengakuan RM, mengambil empat ekor ayam dari rumah warga.

“Ayamnya ngambil di rumah warga di Pekon Kalirejo,” katanya.

Terkait hasil tes urine, RM yang sempat membantah akhirnya mengaku bahwa sebelum beraksi mereka bertiga menggunakan sabu-sabu di wilayah Kota Agung Barat.

“Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat,” ujarnya.

Atas perkara curas tersebut, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SP dan PA yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur,” tandas Primadona.

(adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts