Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Truk Fidusia

Instruksi.co.id, Pringsewu – Seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan satu unit truk Mitsubishi Fuso yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan di sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah S dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

"Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah," ujar Ramon, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut dilaporkan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku kreditur. Kasus bermula saat S membeli satu unit Mitsubishi Fuso bernomor polisi BH 8177 KV melalui pembiayaan dengan nilai sekitar Rp539,9 juta.

Berdasarkan perjanjian kredit, pembayaran dilakukan selama 60 bulan dengan angsuran sekitar Rp14,3 juta per bulan. Namun, S disebut hanya membayar angsuran sebanyak dua kali dan kedua pembayaran tersebut dilakukan setelah melewati batas waktu yang disepakati.

Setelah itu, S diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran. Saat pihak kreditur melakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.

Padahal, truk tersebut masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Akibat kejadian itu, pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik memanggil S untuk dimintai keterangan.

Namun, dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. Polisi kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan S. Setelah dilakukan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.

"Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut," kata Ramon.

Dalam perkara ini, S dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polisi masih melakukan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan truk yang diduga telah dipindahtangankan tersebut.

Ramon mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan status jaminan fidusia agar memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak sepatutnya dipindahtangankan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.

"Jika terdapat kendala dalam pembayaran, sebaiknya dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts