Instruksi.co.id, Bandar Lampung – Perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau belum menemukan titik temu setelah dua kali perundingan bipartit berakhir tanpa kesepakatan.
Perundingan yang berlangsung di Bandar Lampung tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi tripartit melalui instansi ketenagakerjaan terkait.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum eks pekerja, mendorong agar perusahaan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sebelum persoalan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Menurut Ali, persoalan yang melibatkan satu eks pekerja tersebut seharusnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi antara kedua belah pihak.
"Masih ada waktu, lebih baik prosesnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hanya problem satu pekerja. Perkara sepele yang bisa cepat dicari jalan keluarnya tanpa harus berlarut-larut panjang hingga tingkat tripartit," kata Ali.
Ia menyayangkan dua pertemuan bipartit yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah perlu dipertimbangkan dengan melihat kontribusi dan penyelesaian tugas eks pekerja selama masa operasional proyek pengembangan panas bumi di wilayah Lampung Barat.
Ali mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau untuk mencari penyelesaian yang dinilai dapat diterima kedua pihak.
"Kami berharap persoalan ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum prosesnya melangkah lebih jauh," ujarnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam dua kali perundingan bipartit, proses penyelesaian perselisihan kini akan memasuki mekanisme mediasi tripartit sesuai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (red/rls)
Kontak: Ali Akbar, S.H., M.H.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung
+62 813-7958-8844


0 Komentar