Diduga Tipu Rp350 Juta Modus Proyek Irigasi, Pria Ini Ditangkap di Bogor

 

Instruksi.co.id, Pringsewu – Polisi menangkap M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama permodalan proyek pembangunan irigasi.

M ditangkap tim URC Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026), setelah sempat melarikan diri dari wilayah Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

"Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Minggu (13/9/2026).

Perkara tersebut bermula pada Rabu (17/12/2025), ketika M menawarkan kepada korban kerja sama dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi.

Untuk menjalankan kerja sama itu, M meminta korban menyediakan modal sebesar Rp350 juta. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang Rp350 juta kepada M melalui transfer.

Namun setelah uang diterima, janji yang disampaikan M tidak kunjung terealisasi. M disebut mulai sulit dihubungi dan ketika berhasil dihubungi, selalu memberikan berbagai alasan.

Dua bulan berlalu, uang korban tak kunjung dikembalikan. Bahkan hingga memasuki bulan kelima, korban masih belum mendapatkan kejelasan mengenai dana yang telah diserahkannya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada M. Namun, M tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap M. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa M berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M. Saat ditangkap, M tidak melakukan perlawanan.

M kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, M disebut mengakui telah menerima uang Rp350 juta dari korban. Kepada penyidik, M mengaku uang tersebut telah digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan irigasi.

Namun ketika ditanya mengenai uang korban yang seharusnya dikembalikan, M mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikannya.

M beralasan proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tetap memproses perkara berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Setelah menjalani pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu.

M disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Atas sangkaan tersebut, M terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam perkara ini, korban AS disebut mengalami kerugian Rp350 juta setelah uang yang diserahkan sebagai modal proyek pembangunan irigasi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. (red/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts