Instruksi.co.id, Pringsewu — Baru sekitar sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Pringsewu, Lampung, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor Honda Beat tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.
CH ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4063 AK dengan kerugian sekitar Rp8 juta.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).
Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Saat berada di lokasi, CH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari tempat tersebut.
Namun, CH tidak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubunginya.
Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tidak dikembalikan dan CH tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan CH. Pemuda tersebut ditangkap saat menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari.
“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.
Dalam pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor tersebut telah dijual secara COD seharga Rp2,3 juta. Menurut polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel.
Penyidik juga masih mendalami apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dari pemeriksaan sementara, CH diduga membawa motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelas Sugiyanto.
Polisi saat ini masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersebut.
CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(hikmah/rls)

0 Komentar