Polemik Pasar Pagi Tanggamus, Koperindag Soroti Retribusi dan Dugaan Penarikan Sewa

 

Instruksi.co.id, Tanggamus — Polemik penertiban dan rencana relokasi pedagang Pasar Pagi di Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Tanggamus kini turut menyoroti mekanisme pengelolaan pasar, termasuk dugaan penarikan retribusi dan biaya sewa kepada pedagang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pemerintah memahami keberadaan pedagang yang telah lama mencari nafkah di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, persoalan penataan pasar tidak hanya berkaitan dengan lamanya pedagang berjualan.

Hal itu disampaikan Andi saat diwawancarai di Kota Agung, Tanggamus, Jumat (28/8/2026).

Andi juga mempertanyakan apakah seluruh aspirasi penolakan relokasi benar-benar berasal dari pedagang atau turut dipengaruhi pihak lain yang selama ini terlibat dalam pengelolaan lokasi.

"Saya melihat aspirasi-aspirasi yang disampaikan melalui media massa. Namun, mohon maaf, saya belum yakin kalau aspirasi itu murni dari para pedagang," kata Andi.

Ia menjelaskan, pemerintah menawarkan relokasi ke lokasi yang dinilai lebih aman, nyaman, tertib, serta memiliki kepastian legalitas. Dalam skema tersebut, pedagang disebut akan mendapat fasilitas bebas biaya selama satu tahun.

Setelah masa tersebut, biaya yang dikenakan diharapkan tidak lebih besar dibandingkan pengeluaran pedagang di lokasi saat ini.

"Semestinya kalau dari segi pedagang, tidak ada penolakan yang luar biasa. Karena kami ingin merelokasi itu ke tempat yang lebih aman, tertib dan layak," ujarnya.

Bukan Sekadar Relokasi

Menurut Andi, persoalan Pasar Pagi tidak hanya menyangkut pemindahan pedagang. Kondisi fasilitas perdagangan juga menjadi perhatian pemerintah.

Dinas Koperindag mencatat terdapat sekitar 150 pedagang di dalam lokasi dan sekitar 150 pedagang obrok. Aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari dan melibatkan banyak pedagang serta masyarakat.

Namun, kondisi sanitasi, penerangan dan keamanan dinilai belum memadai. Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah ketersediaan MCK.

"Ketika kita berbicara dari segi higienitas dan kesehatan, pemerintah memang punya kewajiban dalam rangka penataan. Jadi penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga pembeli dan seluruh masyarakat," jelas Andi.

Karena itu, relokasi dinilai bukan sekadar memindahkan pedagang, melainkan bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, sehat dan memiliki kepastian hukum.

Koperindag Soroti Dasar Pengelolaan

Persoalan lain muncul setelah Koperindag mencermati dasar pengelolaan lokasi pasar.

Andi menyebut pihaknya memperoleh dokumen berupa Peraturan Pekon yang menjadi dasar pengelolaan pasar dan mencantumkan sejumlah pungutan, seperti retribusi salar, keamanan, kebersihan dan MCK, termasuk ketentuan mengenai retribusi parkir.

"Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon," katanya.

Andi mengklaim pihaknya telah mengecek APBDes Pekon Talang Padang periode 2021 hingga 2026. Dari pengecekan tersebut, ia menyebut tidak menemukan pencatatan PAD yang berasal dari aktivitas pasar.

"Dari tahun 2021 sampai dengan 2026, di APBDes Pekon Talang Padang tidak terdapat PAD sama sekali, nol. Kami sudah cek," ujarnya.

Atas temuan tersebut, pemerintah daerah sebelumnya lebih fokus pada persoalan penataan pasar. Namun, informasi yang berkembang membuat Koperindag mempertimbangkan adanya potensi perbuatan melawan hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Andi menegaskan, istilah tersebut masih sebatas potensi dan bukan merupakan kesimpulan hukum.

Dugaan Penarikan Sewa

Selain retribusi, Koperindag juga menyoroti informasi mengenai penarikan biaya sewa kepada pedagang.

Andi menyebut terdapat informasi mengenai pungutan kepada pedagang yang menurutnya tidak tercantum dalam Peraturan Pekon sebagai dasar pengelolaan pasar.

Ia juga menyebut adanya informasi pembayaran sewa tanah kepada pemilik lahan sekitar Rp55 juta per tahun. Sementara itu, pedagang disebut dikenakan biaya yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp1 juta per orang.

Jika jumlah pedagang mencapai 100 orang, Andi menilai terdapat selisih yang perlu dijelaskan.

"Bayangkan kalau pedagang itu kurang lebih 150, katakanlah hanya 100 orang saja, tapi Rp100 juta. Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?" ungkapnya.

Meski demikian, Andi menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan dan diverifikasi melalui dokumen serta keterangan pihak terkait.

Akan Koordinasi dengan Inspektorat dan APH

Koperindag selanjutnya berencana berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

"Ketika kami memandang bahwa ini ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya Dinas Koperindag akan berkomunikasi dengan instansi terkait, dengan Inspektorat sebagai pemeriksa internal, maupun dengan APH," tegasnya.

Menurut Andi, perhatian pemerintah akan semakin besar apabila terdapat dugaan penghimpunan uang masyarakat tanpa dasar atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

"Apalagi ini sudah terkait dengan penghimpunan uang masyarakat yang tidak berizin. Mungkin itu akan menjadi pandangan kami selanjutnya terhadap tindakan-tindakan berikutnya," lanjutnya.

Pemerintah juga akan berkomunikasi dengan pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pasar. Hal itu diperlukan untuk memastikan status lahan, aset dan dasar pengelolaannya apabila lokasi tersebut disebut sebagai pasar pekon.

Andi mempersilakan pihak pengelola maupun pedagang memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan pemerintah. Ia meminta setiap bantahan dilengkapi data dan dokumen agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.

"Silakan kalau dari pihak pengelola akan memvalidasi atau mengklarifikasi. Tapi pastikan dia punya data," pungkasnya.(Adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts