Instruksi.co.id, Manokwari – Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) Filep Wamafma menegaskan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan transfer anggaran, melainkan instrumen politik dan pembangunan untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) di tengah dinamika geopolitik internasional. Pernyataan itu disampaikan saat kuliah umum bertajuk Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional di Kampus I IHTP, Manokwari, Jumat, 1 Agustus 2026.
Menurut Filep, Otsus merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua melalui pendekatan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
“Otsus Papua merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua,” kata Filep.
Ia menjelaskan substansi Otsus tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menjadi perekat hubungan antara pemerintah pusat dan Papua sekaligus memberikan ruang afirmasi politik bagi Orang Asli Papua.
Filep mencontohkan sejumlah jabatan strategis di Papua, mulai dari gubernur, bupati hingga keanggotaan DPR, telah memberikan ruang lebih besar bagi OAP. Bahkan terdapat kursi afirmasi Otsus yang dikhususkan untuk representasi masyarakat Papua.
“DPR orang Papua, bahkan ada kursi Otsus untuk dewan khusus orang Papua,” ujarnya.
Dalam kuliah umum tersebut, Filep juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang menurutnya telah menjadi perhatian di tingkat internasional. Ia menilai persoalan perampasan tanah adat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan implementasi Otsus.
Menurutnya, karakter pembangunan di Papua tidak bisa disamakan dengan wilayah lain karena hampir seluruh wilayah memiliki keterikatan dengan hak ulayat masyarakat adat.
“Di Papua tidak ada tanah kosong karena semuanya memiliki pemilik adat,” jelasnya.
Karena itu, keberhasilan Otsus harus diukur dari kemampuannya melindungi Orang Asli Papua beserta hak-hak adat mereka, bukan semata dari besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah.
“Ketika Otsus gagal memproteksi OAP, dengan sendirinya Otsus kehilangan arah. Jika Otsus gagal, kira-kira strategi apa lagi yang negara kasih buat Papua,” tegasnya.
Meski demikian, Filep berpandangan Papua harus mulai menyiapkan kemandirian ekonomi di masa depan dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan energi yang dimiliki sehingga tidak selamanya bergantung pada skema Otsus.
Ia juga mengkritisi implementasi Undang-Undang Otsus. Menurutnya, proses penyusunan regulasi berlangsung relatif singkat, namun tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaan aturan tersebut secara konsisten.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengajak mahasiswa memahami persoalan Otsus Papua dalam konteks geopolitik global.
Ia mencontohkan berbagai pengalaman internasional untuk menggambarkan bahwa pembentukan dan perubahan suatu negara selalu dipengaruhi sejarah, konflik, maupun kesepakatan internasional.
Selain membahas geopolitik, Teguh menekankan pentingnya peran media siber dalam menjaga persatuan bangsa melalui penyajian informasi yang akurat.
Menurutnya, JMSI memiliki tanggung jawab untuk menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di Papua.
Kuliah umum tersebut dihadiri sekitar 50 mahasiswa dari IHTP, Universitas Caritas Indonesia (Uncri), dan Universitas Papua (Unipa). (Red/rls)

0 Komentar