Instruksi.co.id, Pringsewu – Setelah hampir satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), N.D. akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Ia merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Senin, 10 Agustus 2026.
N.D. diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediamannya di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini menjadi buronan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan awal, N.D. mengaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya lebih dahulu ditangkap polisi. Selama pelarian, ia mengaku berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.
Menurut pengakuan tersangka, ia memiliki peran yang sama dengan dua pelaku lainnya dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil kejahatan itu, ia mengaku menerima bagian sebesar Rp500 ribu dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.
Rosali menambahkan, dengan ditangkapnya N.D., seluruh tersangka dalam kasus dugaan pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan tersebut kini telah berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu dini hari, 20 September 2025.
Peristiwa diketahui setelah orang kepercayaan korban mengecek rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka. Kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga seperti dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, serta tabung gas dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga beraksi dalam dua tahap, yakni menyembunyikan barang hasil curian di gudang belakang rumah dan keesokan harinya mengangkut barang-barang tersebut menggunakan mobil Grand Max.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua tersangka lain, yakni R.R.P. (29) dan W.D.S. (19). Sementara N.D. melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 10 Agustus 2026.(Hikmah/rls)

0 Komentar