Warga Pringsewu Kembali Serahkan Senpi Rakitan dan Tiga Butir Amunisi Secara Sukarela

instruksi.co.id, Pringsewu – Imbauan Polres Pringsewu agar masyarakat menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela terus membuahkan hasil. Setelah beberapa hari lalu menerima dua pucuk senjata api rakitan dari warga, kali ini kepolisian kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta tiga butir amunisi aktif yang diserahkan secara sukarela. Penyerahan dilakukan melalui Hendri Purwanto, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, kepada jajaran Polsek Pringsewu Kota di Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa, 21 Juli 2026.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, senjata yang diserahkan berupa pistol rakitan berwarna hitam beserta tiga butir amunisi aktif. Menurutnya, penyerahan tersebut menunjukkan bahwa imbauan kepolisian mulai mendapat respons positif dari masyarakat.

"Penyerahan senpira secara sukarela ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus tumbuhnya kepercayaan kepada institusi Polri. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api ilegal," kata AKP Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Ia menambahkan, penyerahan senjata api ilegal secara sukarela menjadi indikator bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian melalui edukasi dan imbauan mulai memberikan dampak nyata.

"Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal yang masih disimpan. Selain mencegah penyalahgunaan, langkah ini juga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif," ujarnya.

Ramon memastikan senjata api rakitan yang diserahkan akan didata dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif warga yang memilih menyerahkan senjata tersebut daripada tetap menyimpannya.

Sementara itu, Hendri Purwanto mengungkapkan bahwa senjata api rakitan tersebut merupakan titipan seorang rekannya yang meminta agar diserahkan kepada polisi. Menurutnya, rekannya tidak berani datang langsung ke kantor polisi, namun memiliki keinginan untuk mematuhi imbauan yang telah disampaikan aparat.

"Ini murni karena kesadaran. Pemiliknya sudah tidak ingin lagi menyimpan senjata tersebut. Dia mengikuti imbauan polisi agar senjata ilegal diserahkan secara sukarela, sehingga meminta saya menjadi perantara," kata Hendri.

Hendri berharap masyarakat lain yang masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal tidak ragu mengikuti langkah serupa. Menurutnya, warga yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum. Bahkan, apabila pemilik merasa sungkan datang langsung, penyerahan dapat dilakukan melalui perantara yang dipercaya.

"Daripada disimpan dan berisiko disalahgunakan, lebih baik diserahkan. Kalau memang tidak berani datang sendiri, bisa melalui pihak lain untuk disampaikan kepada kepolisian," pungkasnya.

(hikmah/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts