Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, 17 Adegan Ungkap Kronologi Penusukan

 

instruksi.co.id, Pringsewu – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23 Juli 2026).

Rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di halaman Mapolsek Pagelaran. Lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengantisipasi membludaknya warga yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial H.P., mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah aksi penusukan. Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti maupun keterangan para saksi.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24 Juli 2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.

Puncak kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka diduga emosi setelah ajakan untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka diduga berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.

Rekonstruksi berlanjut dengan adegan saat korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.

Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, hasil rekonstruksi menguatkan dugaan motif pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati karena ajakan rujuk tersangka ditolak korban.

"Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, korban A.W. meninggal dunia setelah diduga ditusuk suami sirinya pada Jumat (26 Juni 2026) malam. Sebelum kejadian, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginan rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi penusukan.

Usai melakukan penusukan, tersangka juga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau yang sama. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berdatangan ke lokasi usai mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka, menjalani perawatan medis, dan diamankan petugas kepolisian.(adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts