Pelaku Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ditangkap, Satu Rekan Masih Diburu Polisi


 Instruksi.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar. Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, Sabtu, 25 Juli 2026.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial Y (27), warga Kampung Terbanggi Besar. Sementara rekannya berinisial A (26) telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial MHF (22), warga Kecamatan Terusan Nunyai, dipepet dua pelaku saat melintas usai pulang dari Bandar Lampung.

Kedua pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis laduk sebelum merampas satu unit telepon genggam Redmi Note 12 Pro milik korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 23 Juli 2026, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban," ujar Kompol M. Samsari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Andria/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts