Modus Jadi Pembeli Motor, Komplotan Curas di Lampung Selatan Sekap Korban dan Gondol Kendaraan



instruksi.co.id, Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur, Minggu, 19 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BM (47), warga Kecamatan Palas, dan SC (24), warga Kecamatan Penengahan.

BM ditangkap di kediamannya di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Kamis, 16 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SC di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, sehari kemudian.

"Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial SC (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda," ujar AKP Stefanus.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu korban datang untuk menemui seseorang yang sebelumnya mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah disepakati, korban justru didatangi tiga orang yang diduga merupakan pelaku. Dengan mengancam menggunakan senjata api, korban bersama seorang rekannya dipaksa masuk ke dalam mobil.

Kedua korban kemudian diborgol dan matanya dilakban sebelum telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

"Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya," jelas AKP Stefanus.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengetahui keterlibatan seorang pelaku lain berinisial MF, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara di Polres Lampung Timur, berupa satu unit mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas dugaan perbuatannya, BM dan SC dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

AKP Stefanus menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti, mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta menelusuri jaringan yang diduga turut membantu pelaksanaan maupun hasil kejahatan. (Rudiyatmoko/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts