instruksi.co.id, Pringsewu – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. Tersangka diduga menjual sebuah truk yang masih berstatus sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan pihak perusahaan pembiayaan, Senin, 20 Juli 2026.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Ramon.
Kasus tersebut bermula dari laporan perwakilan Bank Citra yang menyebutkan adanya dugaan penggelapan terhadap satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IS diketahui mengajukan kredit pembelian truk melalui Bank Citra pada Agustus 2025 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp189 juta. Sesuai perjanjian, ia berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 setiap bulan selama 48 bulan.
Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun memasuki angsuran keempat dan kelima mulai mengalami tunggakan. Sejak Maret 2026 atau memasuki angsuran keenam, tersangka tidak lagi melakukan pembayaran sehingga kredit dinyatakan macet.
Saat perusahaan pembiayaan melakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur. Penyidik menduga truk itu telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditur, padahal statusnya masih menjadi objek jaminan fidusia.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pringsewu Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah menjual truk tersebut kepada pihak lain di luar daerah tanpa seizin perusahaan pembiayaan. Ia mengaku kendaraan itu dijual seharga Rp46 juta, sementara uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
AKP Ramon mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
"Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak," tegasnya. (Hikmah/rls)
.jpg)
0 Komentar