instruksi.co.id, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung sepakat bahwa kode etik jurnalistik harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi wartawan di tengah derasnya arus informasi digital. Hal itu mengemuka saat diskusi JMSI Lampung bersama JMSI Lampung Utara dengan Bupati Lampung Utara di ruang kerja bupati, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam diskusi tersebut, Hamartoni menyoroti maraknya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk menyebarkan informasi tanpa melalui proses konfirmasi maupun verifikasi.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat dan mencederai citra profesi jurnalistik.
"Saat ini banyak oknum yang mengaku wartawan kemudian memberitakan sesuatu yang negatif tanpa konfirmasi. Hal seperti ini tentu kita sayangkan karena masyarakat disajikan informasi yang belum tentu kebenarannya," kata Hamartoni.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak anti kritik. Namun, kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta, berimbang, serta tetap mengedepankan etika jurnalistik.
Hamartoni mengaku dirinya kerap menjadi sasaran serangan pribadi di media sosial maupun pemberitaan yang dinilai tidak memberikan ruang konfirmasi.
"Ada pemberitaan yang langsung menulis anggaran dikorupsi atau diselewengkan dengan judul bombastis, tetapi tidak ada konfirmasi. Akibatnya muncul opini negatif di masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Hamartoni mengajak seluruh elemen, termasuk insan pers, bersama-sama menjaga iklim investasi di Lampung Utara melalui penyajian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan investor terhadap daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan menegaskan kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
"Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi pedoman moral, profesional, dan etika yang membimbing jurnalis dalam mencari, memverifikasi, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik," tegas Novriwan.
Ia mengatakan seorang jurnalis harus tetap kritis dan berani mengungkap fakta, namun tidak boleh mengabaikan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Di sisi lain, Novriwan juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menutup ruang komunikasi dengan insan pers. Menurutnya, hubungan yang terbuka antara pemerintah dan media akan mendukung terciptanya iklim informasi yang sehat sekaligus berdampak positif terhadap pembangunan daerah.(red*)

0 Komentar