instruksi.co.id, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), persetujuan bersama tiga Ranperda, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin, 29 Juni 2026.
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Tanggamus, Edy Yalismi, S.E., M.M. Sementara laporan Pansus terhadap dua Ranperda disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Piter A.
Dalam laporannya, Banggar menjelaskan pembahasan LKPJ Bupati telah dilakukan melalui rapat kerja bersama seluruh perangkat daerah pada 23–25 Juni 2026 sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar menyampaikan target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.719.258.427.254,45 dengan realisasi mencapai Rp1.641.658.431.527,67 atau sekitar 95 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.702.615.340.312,04 dengan realisasi Rp1.703.169.585.493,76. Pada sektor pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp12.249.967.237,59 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp28.893.054.180, dengan tingkat realisasi masing-masing mencapai 100 persen.
Selain memaparkan capaian tersebut, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, peningkatan pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, penajaman prioritas anggaran, hingga peningkatan pembinaan olahraga.
Banggar juga merekomendasikan efisiensi organisasi perangkat daerah melalui penggabungan OPD yang belanja pegawainya dinilai lebih besar dibandingkan anggaran kegiatan. Selain itu, DPRD meminta evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah dan kepala UPT Kesehatan yang berulang kali tidak menghadiri rapat pembahasan bersama DPRD.
"Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan budaya kerja jalan lurus dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," kata Edy Yalismi saat membacakan laporan Banggar.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus juga menyetujui tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD selama proses pembahasan ketiga Ranperda ini," ujar Bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
"Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Semua ini adalah dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati turut menyampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat sembilan Ranperda usulan eksekutif dan lima Ranperda usulan legislatif.
Selanjutnya, tiga Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ADV)




0 Komentar