DPRD dan Pemkab Pringsewu Sahkan 4 Perda, Atur Aset hingga Pesantren

 

 Instruksi.co.id, Pringsewu  – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026).

Empat regulasi tersebut mengatur pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta sejumlah unsur masyarakat.

Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat regulasi tersebut memiliki fokus berbeda, tetapi berkaitan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan pendapatan daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan efektivitas organisasi pemerintahan.

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan secara tertib dan akurat untuk menjamin transparansi serta mendukung pertanggungjawaban aset pemerintah. Pengelolaan aset yang baik juga menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan "opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Pringsewu" (https://www.instruksi.co.id/2026/07/pringsewu-pertahankan-opini-wtp-ke-11.html) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditujukan untuk menyempurnakan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut juga diharapkan mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara terukur dan bertanggung jawab.

Pada sektor pendidikan keagamaan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Bupati menilai pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga dalam pembentukan karakter, penguatan moral, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap pesantren terus menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperkuat moderasi beragama, menjaga kerukunan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Adapun perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas kerja.

Penataan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.

Menurut Bupati, penyusunan regulasi itu mempertimbangkan kesesuaian fungsi dan ukuran organisasi, beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah.

Penataan perangkat daerah diharapkan menghasilkan struktur organisasi yang lebih proporsional dan adaptif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung target pembangunan Pringsewu pada 2026.

Bupati meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan perubahan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, dan inovasi dalam bekerja.

Ia juga menekankan agar setiap regulasi yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Pringsewu.(Hikmah/Ton)


Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts