Instruksi.co.id, Pringsewu - Polisi menemukan seorang pria dan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berada dalam satu kamar rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, saat razia gabungan pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri. Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menyewakan kamar kepada keduanya.
Pria yang diamankan berinisial FD (25), warga Kecamatan Sukoharjo, sedangkan remaja perempuan berinisial AH (16), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. AH diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Keduanya ditemukan sekitar pukul 00.30 WIB saat petugas Polres Pringsewu bersama Satpol-PP melakukan razia di sejumlah tempat hiburan dan rumah kos sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Selain keduanya, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FD (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu masih mendalami kronologi serta keterangan dari masing-masing pihak, termasuk memastikan posisi hukum remaja tersebut dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
Dalam razia yang sama, polisi turut mengamankan tiga sepeda motor berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Ketiga kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk diperiksa kelengkapan dan asal-usulnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan menekan berbagai tindak kejahatan serta penyakit masyarakat,” ujar Dadi.
Selain razia, Polres Pringsewu juga meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan. Patroli tersebut menyasar potensi kejahatan seperti pencurian, kejahatan jalanan, tawuran dan balap liar.
Dadi mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, polsek terdekat, Call Center 110 atau aplikasi Siger Lampung Presisi.
Ia juga mengingatkan pemilik rumah kos agar mengetahui identitas para penghuni serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan penyidik. (Adi/rls)

0 Komentar