Instruksi.co.id, Pringsewu - Polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak setelah sebelumnya diamankan saat berada satu kamar dengan pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah rumah kos di Pringsewu.
FD ditemukan bersama A (16), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan serta gelar perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan, FD dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban tanpa seizin orang tuanya dan membawanya ke Pringsewu. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos.
Keberadaan keduanya diketahui saat petugas melakukan razia. Sekitar pukul 00.30 WIB, FD dan korban ditemukan berada dalam satu kamar.
Polisi sebelumnya juga mengamankan F (19), yang diduga menyewakan kamar tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, FD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan korban yang masih di bawah umur.
FD disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi memastikan proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan korban yang masih berusia di bawah umur. (Adi/rls)

0 Komentar