Polsek Umpu Semenguk Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Blambangan Umpu


 Instruksi.co.id, Way Kanan — Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial NZ (32), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

NZ yang merupakan warga Kelurahan Blambangan Umpu diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Curup Sardan, Kampung Lembasung.

Peristiwa bermula ketika korban, Middin, sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Blambangan Umpu. Saat itu, anak korban datang dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4640 WW telah hilang.

Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB anak korban lainnya kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban dipastikan telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku,” kata AKP Hardanus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Umpu Semenguk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NZ di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, fotokopi BPKB serta STNK kendaraan milik korban.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti dan keterangan yang diperlukan.(Rojali/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts