Polsek Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian Sawit di OKU Timur


 Instruksi.co.id, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, menangkap seorang pria berinisial P (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara pencurian dengan pemberatan.

P, warga Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diamankan polisi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan mengatakan, perkara tersebut bermula dari pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT BNIL di Blok 3B, Pakuan Ratu, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, tim patroli keamanan PT BNIL mengamankan dua pria yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku melakukan pencurian atas perintah seseorang berinisial M.

Namun, kedua pria tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi. Tidak lama berselang, M datang dan mengakui bahwa pencurian TBS tersebut dilakukan atas perintahnya.

Akibat kejadian itu, PT BNIL mengalami kerugian berupa 15 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram dan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp750 ribu.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 tandan buah sawit serta memproses M dalam perkara tersebut. Berkas perkara M telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai keberadaan P yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak menuju Kabupaten OKU Timur. P berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya.

Selanjutnya, P dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rojali/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts