Polres Way Kanan Gelar Konferensi Pers Kasus Tewasnya Security di Kebun Sawit PT AKG


 Instruksi.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan menggelar konferensi pers terkait penyelidikan kasus tewasnya seorang petugas keamanan (security) yang diduga menjadi korban penganiayaan berat di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).

Kapolres menjelaskan, korban berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.

Peristiwa bermula saat korban melakukan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di areal perkebunan pada Kamis (13/8/2026). Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di Blok 12 dalam kondisi tidak bernyawa. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan autopsi.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (43), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung.

Menurut Kapolres, AW datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan diantar pihak keluarganya.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Ramadhona.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan dipicu persoalan pribadi yang berawal dari cekcok di lokasi perkebunan.

Polisi masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau garpu sepanjang sekitar 27 sentimeter, jaket korban, sepatu sebelah kanan milik korban, serta pakaian korban yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di RS Bhayangkara. Sementara senjata tajam lain yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau perampasan nyawa.

Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar agar tetap menahan diri dan tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada Polri,” tegas AKBP Ramadhona. (Rojali/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts