Polres Pringsewu Tangkap Terduga Curanmor yang Diduga Beraksi di 15 Lokasi

Instruksi.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 15 kasus di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Terduga pelaku berinisial RL (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polres Pesisir Barat di tempat kerjanya, sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan RL merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu.

RL awalnya diburu karena diduga terlibat dalam pencurian Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Motor tersebut dicuri saat diparkir di Alfamart Kelurahan Pringsewu Utara ketika korban berbelanja, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.

Dari pengembangan perkara, polisi menemukan dugaan keterlibatan RL dalam 14 kasus curanmor lainnya. Dengan demikian, total terdapat 15 perkara yang dikaitkan dengan RL, terdiri dari delapan lokasi di Pringsewu, dua di Pesawaran, dan empat di Tanggamus.

"RL diduga terlibat dalam 15 kasus curanmor, yakni delapan lokasi di Pringsewu, dua di Pesawaran, dan empat lokasi di Tanggamus," ujar Iptu Rosali.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran di Pringsewu antara lain Alfamart depan RS Mitra Husada, kawasan sekolah, ruko dekat Pasar Pringsewu, Pasar Gading, Alfamart Pasar Pagelaran, wilayah Ambarawa, Masjid Gadingrejo, serta Alfamart Pringsewu Utara.

Dalam menjalankan aksinya, RL diduga tidak sendiri. Polisi menyebut ia beraksi bersama RY, yang telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus curanmor di Kecamatan Sukoharjo pada 2025 dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Pengungkapan keterlibatan RL bermula dari informasi mengenai sepeda motor milik salah satu korban yang telah diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur. Kendaraan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana mobilitas oleh seorang terduga pelaku curanmor.

Setelah diperiksa, terduga pelaku tersebut mengaku mendapatkan sepeda motor dari RL. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan RL di Pesisir Barat.

"Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan RL di Kabupaten Pesisir Barat. RL kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Lemong," kata Rosali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim. Dalam aksinya, mereka diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan.

RL mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY diduga bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sasaran.

Sepeda motor hasil curian kemudian diduga dijual dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang hasil penjualan dibagi para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Saat ini RL telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya sekaligus menelusuri kendaraan hasil kejahatan yang diduga telah dijual.

"Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Rosali. (Adi/rls)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts