Instruksi.co.id, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, sementara pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, dua terduga penadah yang diamankan masing-masing berinisial NSA (28), seorang perempuan, dan AR (17), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Rosali, penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (10/8/2026) di lokasi berbeda. Polisi lebih dahulu mengamankan AR di Pekon Podorejo setelah telepon genggam yang dilaporkan hilang diketahui berada dalam penguasaannya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku membeli telepon genggam tersebut dari NSA seharga Rp700 ribu," kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NSA di kediamannya di Pekon Tambahrejo Barat.
Kepada penyidik, NSA mengaku memperoleh telepon genggam itu dari seorang pria berinisial A dengan harga Rp550 ribu sebelum kemudian menjualnya kepada AR. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap A. Namun saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hingga kini masih dalam pencarian.
"Kedua terduga penadah telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Rosali.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Sutrisni (52), warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan telepon genggam merek Itel warna hitam di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, telepon genggam digunakan anak korban di dalam kamar. Saat korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, barang tersebut sudah tidak ditemukan. Setelah dilakukan pencarian, telepon genggam tetap tidak ditemukan. Korban juga mendapati pintu depan rumah yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu.
Rosali menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur meskipun proses pengungkapan perkara tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Memang tidak semua kasus bisa langsung terungkap karena ada berbagai kendala di lapangan. Namun kami terus melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut berhasil diungkap. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban," tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Menurutnya, barang yang dijual dengan harga tidak wajar patut diduga berasal dari tindak pidana.
"Masyarakat harus berhati-hati. Membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(Adi/rls)

0 Komentar