Instruksi.co.id, Lampung Selatan - Polisi mengungkap fakta di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Laporan yang menyebut sepeda motor dirampas di jalan ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Kasus tersebut dilaporkan M.S.Y. (16), warga Kecamatan Jati Agung, yang mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru.
Dalam laporan awal, M.S.Y. mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung. Saat melintas di lokasi, sepeda motornya disebut dipepet mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, seorang pria turun dari mobil dan mendorong M.S.Y. hingga terjatuh. Sepeda motor Honda Beat kemudian disebut dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru.
“Korban mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah. Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Laporan tersebut menyebut kerugian mencapai sekitar Rp18,6 juta. Namun, penyidik Polsek Jati Agung menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran terhadap keterangan saksi, lokasi kejadian dan rekaman kamera pengawas di sekitar TKP.
Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra mengatakan terdapat perbedaan antara waktu yang disampaikan dalam laporan dengan rekaman yang diperoleh penyidik.
“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” kata Yeyendra.
Setelah kembali diperiksa secara mendalam, M.S.Y. akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak dirampas seperti yang dilaporkan. Motor Honda Beat itu ternyata telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat.
Berdasarkan pengakuannya, sepeda motor tersebut digadaikan kepada warga Kecamatan Jati Agung dengan nilai Rp2 juta.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan sebagai barang hasil curas tersebut. Temuan itu memperkuat hasil penyelidikan bahwa peristiwa perampasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya tidak terjadi.
Kapolres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta. Laporan palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghambat proses penegakan hukum karena kepolisian harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menangani peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.(Rudiyatmoko/rls)

0 Komentar