instruksi.co.id, Pringsewu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di Kabupaten Pringsewu. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah bersama barang bukti hasil kejahatan, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kedua pelaku berinisial A.S. (30) dan L.P. (26), warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Pubian sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban bernama Priyo Sentono, warga Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah,” kata AKP Juniko, Senin, 3 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Sekitar satu jam kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melapor ke Polsek Sukoharjo.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni A.S., yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Menurut AKP Juniko, polisi sebelumnya memang telah mencurigai A.S. terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Namun saat itu petugas belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Setelah bukti dianggap cukup, polisi bergerak menggerebek rumah A.S. di Kecamatan Pubian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan A.S. bersama rekannya, L.P., serta menemukan sepeda motor milik korban yang masih disimpan di rumah pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, A.S. mengakui sepeda motor tersebut baru dicurinya bersama L.P. dari wilayah Banyumas,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan seperti area persawahan dan perkebunan.
L.P. berperan mengawasi situasi sekitar, sedangkan A.S. bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.
Kepada penyidik, kedua pelaku yang sama-sama berstatus residivis mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Tiga korban telah membuat laporan polisi, sementara satu kasus lainnya masih didalami penyidik.
Polisi juga mengungkap motif para pelaku melakukan pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi kendaraan, lalu uangnya digunakan untuk membeli sabu dan modal judi online,” jelas AKP Juniko.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan sekaligus hasil tindak pidana.
Petugas juga menyita dua buah kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu (bong) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Adi/rls)

0 Komentar