Instruksi.co.id, Tanggamus — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial VR (44), tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
VR ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan tersangka ditangkap saat diduga hendak melarikan diri menuju Bengkulu.
“Tersangka ditangkap saat berada di parkiran minimarket Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar. Tersangka diduga hendak kabur menuju Bengkulu,” kata Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (30/8/2026).
Dalam pengembangan kasus untuk mencari rekan tersangka dan barang bukti lainnya, VR disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.
“Dalam proses pengembangan kasus tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” tegasnya.
Curat di Bekas Pabrik Minyak Kelapa
Kasus tersebut dilaporkan Khotah Suryana (40), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, ke Polsek Kota Agung pada 24 Agustus 2026.
Peristiwa diketahui pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa suara seperti orang sedang bekerja dari dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi.
Sesampainya di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di bagian belakang tembok bekas pabrik. Ketiganya diduga sedang mengambil besi.
Saat mengetahui keberadaan saksi, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G nomor polisi BE 2261 DBG, satu batang besi AS dan satu besi roda gendeng yang diduga merupakan hasil pencurian.
Berdasarkan keterangan saksi, salah satu dari tiga orang tersebut diketahui bernama VR.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam bekas pabrik dan menemukan sejumlah besi bekas mesin telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelas Feriyantoni.
Besi Bekas Mesin Dicuri Berulang Kali
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku masuk ke area bekas pabrik dengan memanjat tembok bagian belakang menggunakan bambu sebagai alat bantu.
Setelah berada di dalam, besi-besi bekas mesin tersebut diduga diambil untuk kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku telah melakukan pencurian besi di lokasi tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui telah melakukan pencurian besi di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026,” ungkapnya.
Feriyantoni mengatakan VR tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan pencurian bersama tiga rekannya berinisial AK, AA dan Y.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“Tiga rekan VR masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. Kami imbau segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio G nomor polisi BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung serta satu buah lampu darurat.
Tersangka VR bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Feriyantoni. (Adi/rls)

0 Komentar