Curi Motor di Halaman Masjid, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Talang Padang

 

Instruksi.co.id, Tanggamus - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap AW (32), tersangka pencurian sepeda motor di halaman Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.

Penangkapan dilakukan bersama personel Polsek Wonosobo pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“AW berhasil kami amankan setelah identitasnya diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” kata Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (31/8/2026).

Pencurian terjadi Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Ajeng Indah Krisnawati (23), warga Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di halaman masjid untuk melaksanakan salat Isya.

Usai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Padahal kendaraan tersebut sebelumnya dalam kondisi stang terkunci.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Padang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi AW sebagai salah satu pelaku. Saat diperlihatkan rekaman tersebut, AW mengakui perbuatannya dan menyebut aksi dilakukan bersama rekannya berinisial K.

Menurut keterangan tersangka, K berperan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, sementara AW membawa sepeda motor hasil curian menuju Wonosobo.

“Keduanya datang dari Wonosobo untuk mencari sasaran sepeda motor. Saat melihat kendaraan korban terparkir di halaman masjid tanpa pengawasan, K turun dan merusak kunci kontak, kemudian motor dibawa kabur,” jelas Harunur.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka karena memiliki utang. Saat ini K telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dari penangkapan AW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos oblong putih merek Levis, celana jeans pendek biru dongker, topi merek New York 53 dan satu unit handphone Poco warna gold.

Sementara dari korban diamankan STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan leasing serta fotokopi BPKB. Sepeda motor korban masih dalam pencarian.

AW kini ditahan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts