Instruksi.co.id, Pringsewu - Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, JES (38), warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, kembali berurusan dengan polisi.
JES ditangkap Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo sesaat setelah keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus, Senin (17/8/2026).
Penangkapan tersebut bukan terkait perkara baru. JES diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus begal yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan JES merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor dalam aksi begal tersebut.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman dan akan keluar dari lapas," kata Juniko, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban Riki Ardeva (24), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil mengantarkan seorang temannya pulang ke Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihadang JES bersama seorang rekannya. Kedua pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan merampas sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukoharjo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada 15 Juli 2020, petugas berhasil melacak sepeda motor milik korban yang diketahui berada dalam penguasaan seseorang di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Pria berinisial MY tersebut kemudian diamankan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, MY diduga berperan sebagai penadah setelah membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut dari JES seharga Rp3,5 juta.
MY kemudian diproses secara hukum dan telah menjalani hukuman.
Sementara itu, polisi terus menelusuri keberadaan JES. Namun, dalam proses penyelidikan, JES lebih dahulu ditangkap Polsek Gedung Tataan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Rekan JES berinisial M juga kemudian ditangkap Polres Lampung Tengah dalam perkara serupa.
Polisi menduga JES bersama sejumlah rekannya tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi curas di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Setelah memperoleh informasi bahwa JES telah selesai menjalani hukuman dan akan bebas dari Lapas Kelas II Kota Agung, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Juniko mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JES dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Adi/rls)

0 Komentar